Aktivitas pemeriksaan saksi di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi dari Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Total dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut mencapai Rp49,9 miliar. Pemerintah Kabupaten Ngawi menyalurkan anggaran itu melalui tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan, dari pihak KPU Ngawi dan media,” ujar Danang.

Ia menjelaskan, tim penyelidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen guna mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran dalam penggunaan anggaran Pilkada tersebut. Namun, Kejari Ngawi belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Selain itu, Kejari Ngawi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa tambahan saksi seiring perkembangan kasus.
“Masih tahap penyelidikan dan akan terus dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPU Ngawi menerima dana hibah sebesar Rp49,9 miliar untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada berlangsung pada 27 November 2024. (And)










