Sejumlah korban dugaan pencabulan didampingi organisasi Yakuza Meneges Ngawi saat menjalani proses pelaporan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Sejumlah santriwati di Kabupaten Ngawi melaporkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Widodaren ke Polres Ngawi atas dugaan tindak pencabulan. Polisi kini telah menetapkan pengasuh ponpes tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus dugaan pencabulan itu bermula dari laporan tiga santriwati yang mengaku menjadi korban. Dalam proses pelaporan, para korban mendapat pendampingan dari organisasi Yakuza Meneges Ngawi.
Sekretaris Yakuza Meneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para korban sebelum mendampingi mereka melapor ke kepolisian. Berdasarkan penelusuran sementara, jumlah korban diduga lebih banyak dari laporan awal.
“Awalnya ada tiga korban yang melapor. Namun berdasarkan penelusuran kami, diduga ada sekitar tujuh korban, bahkan bisa lebih,” ujarnya.
Dwi menambahkan, dugaan tindak pencabulan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir berdasarkan keterangan para korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang kami kantongi, terlapor berinisial D-A-N telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Aris Gunadi.
Menurut Aris, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus memberikan keberkahan dan penebusan dosa kepada para santriwati. Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang semula tiga orang kini bertambah menjadi empat orang. Salah satu korban diketahui masih di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (And)










