Beranda / BERITA / PERISTIWA / Laporan Warga via Call Center 110, Polres Ngawi Sita Sabu 223,842 Gram dan Amankan Dua Tersangka

Laporan Warga via Call Center 110, Polres Ngawi Sita Sabu 223,842 Gram dan Amankan Dua Tersangka

Konferensi pers Polres Ngawi terkait pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu 223,842 gram serta penetapan dua tersangka. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Selanjutnya, pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, petugas mengembangkan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam pengembangan itu, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Ngawi
ditata dalam bingkai saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Dok.JurnalMediaNusa)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kemudian, petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi. Ia juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Di sisi lain, Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *