Beranda / BERITA / PERISTIWA / Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Ribuan Pil Koplo Mendominasi

Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Ribuan Pil Koplo Mendominasi

Kepala Kejari Ngawi bersama Forkompimda memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ngawi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejari Ngawi, Beny Hermanto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Dari puluhan kasus yang ditangani, peredaran obat terlarang jenis pil koplo menjadi yang paling dominan.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram, sebanyak 3.142 butir pil koplo, serta puluhan pakaian, tas, dan barang lain dari berbagai tindak kejahatan,” jelas Beny.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Dengan demikian, Kejari Ngawi memastikan seluruh barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono ikut serta memusnahkan barang bukti narkotika dan pil koplo dengan metode pelarutan. (Dok.JurnalMediaNusa)

Lebih lanjut, Kejari Ngawi secara rutin menggelar pemusnahan barang bukti setiap enam bulan sekali. Langkah ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Ngawi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memusnahkan barang bukti menggunakan berbagai metode sesuai jenisnya, seperti dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan. Proses tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pihak terkait guna memastikan keterbukaan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Ngawi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya pil koplo, di Kabupaten Ngawi.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *