Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi (kiri), sedang memberikan penjelasan terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di kantornya. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemkab Ngawi menyampaikan imbauan tersebut melalui surat edaran Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa aturan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Supriyadi menuturkan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
“Perusahaan harus membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Karena itu kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu,” ujar Supriyadi.
Selain mengingatkan perusahaan, Pemkab Ngawi juga memperkuat pengawasan. DPPTK Ngawi membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya.
DPPTK membuka posko tersebut bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur guna memastikan pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan berjalan optimal.
Melalui posko pengaduan itu, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau menyalurkannya tidak sesuai ketentuan. Pemkab Ngawi berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan sehingga hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri dapat terpenuhi. (And)









