Beranda / PEMERINTAHAN / INSTANSI / Warga Pinggir Hutan di Ngawi Segera Kantongi Sertifikat, 16 Hektar Lahan Dilepas dari Kawasan Hutan

Warga Pinggir Hutan di Ngawi Segera Kantongi Sertifikat, 16 Hektar Lahan Dilepas dari Kawasan Hutan

Sosialisasi PPTPKH dan Badan Bank Tanah digelar di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Harapan warga yang selama puluhan tahun tinggal di kawasan hutan tanpa kepastian hukum mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) merealisasikan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap I dengan pelepasan lahan seluas 16 hektar untuk permukiman dan fasilitas umum masyarakat.

Program strategis dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang selama ini menempati area berstatus kawasan hutan.

Melalui program itu, status lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan akan dialihkan menjadi hak milik masyarakat. Dengan demikian, warga nantinya dapat mengurus sertifikat tanah resmi sekaligus memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati.

Selain mengurangi potensi konflik agraria, program ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa di wilayah pinggir hutan.

Pada tahap pertama, program PPTPKH menyasar tiga desa di dua kecamatan, yakni Desa Dampit, Desa Suruh, dan Desa Kauman. Pelepasan kawasan hutan tidak hanya diperuntukkan bagi rumah warga, tetapi juga mencakup legalitas sejumlah fasilitas umum dan aset sosial.

Di Desa Dampit dan Suruh, legalisasi lahan meliputi gedung sekolah, lapangan olahraga hingga kantor desa. Sementara di Desa Kauman, program difokuskan pada legalitas area pemakaman umum.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat DPRKP Ngawi, Wahyudi Puruhita, mengatakan program PPTPKH menjadi solusi bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal di kawasan hutan tanpa status tanah yang jelas.

“Melalui pelepasan kawasan hutan seluas 16 hektar ini, masyarakat akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Program ini bukan hanya soal rumah tinggal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik di desa,” ujar Wahyudi.

Pemkab Ngawi juga memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Kecamatan Bringin dengan memprioritaskan legalitas fasilitas umum milik pemerintah desa dan daerah agar memiliki payung hukum yang kuat melalui sertifikat hak milik.

Menurut Wahyudi, kepastian status tanah akan memberikan dampak besar bagi masyarakat. Selain menghilangkan rasa khawatir terhadap sengketa maupun penggusuran, kepemilikan sertifikat resmi juga dapat mempermudah akses bantuan pemerintah dan layanan perbankan.

“Ketika masyarakat sudah memegang sertifikat, akses terhadap bantuan stimulan perumahan maupun permodalan usaha menjadi lebih mudah,” jelasnya.

DPRKP Ngawi saat ini terus mengawal proses administrasi hingga seluruh bidang tanah yang telah didata dapat terbit sertifikatnya. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.

Program PPTPKH diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Ngawi.(Adv/DPRKPNgawi/Nov)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *