Beranda / RAGAM / SOSIALISASI / Rokok Ilegal Marak Dijual Online, Satpol PP Ngawi Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran

Rokok Ilegal Marak Dijual Online, Satpol PP Ngawi Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran

Satpol PP Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Selasa (12/5/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi kini tidak lagi hanya berlangsung secara sembunyi-sembunyi di toko atau jalur distribusi konvensional. Pelaku mulai memanfaatkan media sosial hingga marketplace untuk menjangkau konsumen lebih luas dengan harga murah.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ngawi. Melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, Satpol PP Ngawi bersama Bea Cukai Madiun terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa cukai.

Sosialisasi digelar di Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Selasa (12/5/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi, dan Kejaksaan. Kegiatan itu menitikberatkan pada pemahaman masyarakat terkait modus baru penjualan rokok ilegal yang kini merambah platform digital.

Perwakilan Bea Cukai Madiun memberikan edukasi kepada warga terkait ciri-ciri rokok ilegal dalam sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” di Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Madiun, Fitrian Koharini, mengatakan perkembangan teknologi turut dimanfaatkan pelaku untuk memperluas distribusi rokok ilegal secara lebih mudah dan sulit terpantau.

“Sekarang penjualan rokok ilegal banyak dilakukan melalui media sosial dan marketplace. Modus seperti ini perlu diwaspadai karena peredarannya semakin luas dan cepat,” ujar Fitrian.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga salah peruntukan.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal.

“Dana cukai sebenarnya kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama,” tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, IPDA Agus Marsanto dari Polres Ngawi menegaskan bahwa pelaku penjualan dan distribusi rokok ilegal dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Cukai.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari bisnis rokok ilegal karena risikonya cukup besar.

“Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga bisa dikenai denda dengan nilai tinggi. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Program “Gempur Rokok Ilegal” sendiri merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal di Kabupaten Ngawi.(Adv/DBHCHT/Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *