Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memberikan sambutan saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemkab Ngawi mulai mempersiapkan mutasi dan rotasi jabatan untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang saat ini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut akan mengacu pada sistem manajemen talenta guna memastikan pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai.
Saat ini terdapat lima jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang belum terisi definitif, yakni Kepala Badan Keuangan, Asisten, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektur Kabupaten Ngawi, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, pelaksana tugas (Plt) masih memimpin Bagian Hukum pada jabatan eselon III. Sejumlah pejabat lainnya juga akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan pengisian jabatan tidak hanya mengandalkan mekanisme mutasi biasa. Pemkab Ngawi akan menggunakan sistem manajemen talenta untuk memetakan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak mereka.

“Melalui manajemen talenta, kami sudah memiliki peta ASN yang berpotensi dan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan tertentu. Dwi Rianto Jatmiko menegaskan, pengisian jabatan dilakukan melalui proses yang terukur dan objektif.
Mas Antok menjelaskan, pemerintah dapat mengisi jabatan melalui promosi maupun pergeseran pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.
Selain itu, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah melakukan penilaian terhadap sejumlah kandidat yang berpeluang mengisi jabatan kosong tersebut. Pemerintah Kabupaten Ngawi akan mengajukan hasil penilaian kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh persetujuan sebelum melantik pejabat.
“Baperjakat sudah melakukan penilaian dan menyiapkan beberapa nama. Selanjutnya, kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk meminta persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum melantik pejabat,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ngawi diperkirakan akan melaksanakan mutasi dan rotasi jabatan pada awal Agustus 2026. Pengisian sejumlah jabatan strategis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(And)











