Ilustrasi AI Proses verifikasi berkas PPPK Paruh Waktu di BKPSDM Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Rencana pengalihan tersebut disebut akan berlangsung secara bertahap mulai 2027. Namun, Pemkab Ngawi belum dapat menentukan mekanisme pelaksanaannya karena hingga kini belum menerima aturan teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu ketentuan dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk sampai dengan saat ini belum ada regulasi atau ketetapan dari pusat, baik dari BKN, MenPAN-RB, maupun Mendagri. Posisi kita di daerah menunggu aturan dan petunjuk teknis terkait proses pengalihan status teman-teman PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu,” ujar Dhiyan.
Di Kabupaten Ngawi, sebanyak 726 pegawai tercatat masuk dalam skema pendataan PPPK paruh waktu. Namun, Dhiyan menegaskan bahwa pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu tidak berlangsung otomatis.
Menurut dia, proses tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Demikian pula peluang untuk menjadi PNS, yang tidak otomatis melekat pada status PPPK paruh waktu.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat dan mengikuti tahapan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, BKPSDM Ngawi mengimbau seluruh PPPK paruh waktu tetap menjaga disiplin dan kinerja. Hasil evaluasi kinerja nantinya menjadi salah satu dasar rekomendasi dari pemerintah daerah apabila mekanisme pengalihan status tersebut telah memiliki aturan resmi.
Saat ini, pemerintah pusat bersama instansi terkait masih melakukan pendataan dan finalisasi data tenaga non-ASN serta PPPK paruh waktu secara nasional. Data tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan skema transisi yang direncanakan mulai 2027.
Pemkab Ngawi memastikan akan mengikuti kebijakan pusat setelah regulasi dan juknis resmi diterbitkan. (Saa)











