Beranda / RAGAM / SOSIALISASI / Dispendukcapil Ngawi Hadirkan Layanan Pindah Datang Terintegrasi, Perantau Tak Perlu Pulang Kampung

Dispendukcapil Ngawi Hadirkan Layanan Pindah Datang Terintegrasi, Perantau Tak Perlu Pulang Kampung

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Ngawi, warga mengurus dokumen pindah datang melalui layanan terintegrasi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi menghadirkan inovasi layanan pindah datang terintegrasi. Program ini memudahkan warga luar daerah yang ingin menetap di Ngawi tanpa harus kembali ke daerah asal.

Inovasi tersebut menyasar para perantau dari wilayah jauh seperti Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi. Selain itu, layanan ini menekan biaya transportasi sekaligus memangkas waktu pengurusan administrasi kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Ngawi, Noor Hasan Muntaha, menjelaskan bahwa sistem terintegrasi memungkinkan petugas menarik data kependudukan langsung dari daerah asal pemohon. Dengan demikian, masyarakat cukup mengurus proses di Ngawi.

“Kami memahami kendala utama warga pindah datang adalah jarak dan biaya. Karena itu, masyarakat cukup datang ke kantor Dispendukcapil Ngawi, selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan dinas asal untuk penarikan data,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan yang lebih humanis. Oleh sebab itu, layanan dibuat fleksibel agar warga pendatang merasa nyaman saat mengurus dokumen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Latifah Purwati Handayani, menambahkan bahwa masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempercepat proses secara daring.

“Melalui IKD, warga bisa mengakses layanan administrasi secara online. Namun, satu akun hanya berlaku untuk satu individu. Untuk pengurusan satu keluarga, kepala keluarga tetap harus hadir ke kantor guna verifikasi dokumen,” terangnya.

Meski menawarkan kemudahan, proses penyelesaian dokumen tetap bergantung pada respons pemerintah daerah asal. Dispendukcapil Ngawi menargetkan proses selesai dalam waktu sekitar dua minggu, namun durasi tersebut bisa berubah sesuai kecepatan verifikasi data.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi formulir F1.03, Kartu Keluarga, dan KTP asli. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta cerai jika diperlukan.

Khusus perpindahan anak di bawah umur, pemohon wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai serta persetujuan dari orang tua atau wali. Di sisi lain, pemohon juga harus membawa surat keterangan domisili dari desa setempat dan memastikan data kependudukan tidak bermasalah di sistem pusat.

Jika pemohon berhalangan hadir, proses pengurusan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai beserta dokumen pendukung lainnya.

Melalui inovasi ini, Dispendukcapil Ngawi berharap masyarakat tidak lagi menunda pengurusan dokumen kependudukan. Dengan begitu, data kependudukan di Kabupaten Ngawi dapat semakin akurat, mutakhir, dan valid. (Adv/DispendukcapilNgawi/Nof)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *