Home / HEADLINE NEWS / Diduga Sarat Nepotisme dan Cacat Hukum, Warga Desa Tirak Tolak Hasil Seleksi Sekdes

Diduga Sarat Nepotisme dan Cacat Hukum, Warga Desa Tirak Tolak Hasil Seleksi Sekdes

Warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memasang spanduk penolakan di pintu masuk desa untuk memprotes hasil seleksi perangkat desa yang mereka nilai cacat hukum. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memprotes keras hasil seleksi perangkat desa untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan sarat pelanggaran hukum.

Aksi penolakan tersebut mencuat setelah warga memasang sejumlah spanduk di berbagai titik desa. Tulisan-tulisan seperti “Masyarakat Menolak Keras Penjaringan Perangkat Cacat Hukum” dan “Kabeh Mung Titipan”. Menunjukkan bahwa masyarakat kecewa berat terhadap proses seleksi yang mereka anggap sarat rekayasa dan nepotisme.

Penolakan warga semakin kuat setelah beredar kabar bahwa calon terpilih merupakan putra Kepala Desa Tirak. Selain itu, calon tersebut diduga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani masa bebas bersyarat atau wajib lapor.

Warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memasang beragam spanduk protes di sejumlah titik desa untuk menolak hasil seleksi perangkat desa yang mereka anggap tidak transparan dan sarat nepotisme. (Dok.JurnalMediaNusa)

Masyarakat dan sejumlah lembaga mempertanyakan integritas panitia seleksi yang meloloskan peserta dengan status hukum belum tuntas. Dan menempatkannya sebagai peraih nilai tertinggi. Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bertujuan menegakkan keadilan, menjaga transparansi, serta melindungi marwah pemerintahan desa dari penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai bentuk protes, warga menuntut Pemerintah Kabupaten Ngawi membatalkan hasil seleksi perangkat desa, khususnya untuk jabatan Sekdes. Dan menggelar proses penjaringan ulang yang lebih bersih, transparan, serta akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

Situasi di desa semakin memanas setelah Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi menggelar konferensi pers pada Sabtu (1/11/2025). Acara tersebut menghadirkan tim kuasa hukum dari Ali Muqorobin & Partners yang siap mendampingi warga dalam upaya hukum.

Pengacara utama, Ali Muqorobin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi. Ia menilai panitia telah mengabaikan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Yaitu mewajibkan calon perangkat desa memiliki rekam jejak berkelakuan baik.

“Penegak hukum tidak seharusnya menyatakan seseorang yang masih menjalani sisa pidana di luar lapas memenuhi syarat berkelakuan baik. Dikarena hal tersebut menunjukkan cacat hukum total.” tegas Ali Muqorobin.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan melaporkan temuan ini ke DPRD Kabupaten Ngawi. Dan selanjutnya meminta hearing resmi, sekaligus menyiapkan gugatan hukum agar hasil seleksi yang dinilai tidak sah tersebut dibatalkan.

Aksi solidaritas warga Desa Tirak mencerminkan kekuatan kolektif masyarakat dalam memperjuangkan keadilan di tingkat desa. Dengan dukungan hukum dan pengawasan publik yang terus berlangsung, warga berharap kebenaran segera terungkap. Dan proses pemerintahan desa kembali berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.(Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *