Penyidik Kejari Ngawi menggeledah TPK Banjarejo terkait dugaan korupsi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ngawi. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan jumlah saksi yang dimintai keterangan kemungkinan akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Perkara ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Sampai saat ini tim penyidik sudah memanggil dan memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Ngawi belum dapat mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Danang menegaskan, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan dan bukti tambahan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Untuk penetapan tersangka belum bisa kami rilis karena proses penyidikan belum selesai dan masih berjalan,” katanya.
Selain itu, Kejari Ngawi juga belum dapat membeberkan nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data guna memastikan besaran kerugian secara akurat.
“Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini juga belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi melakukan penggeledahan di kantor TPK Banjarejo KPH Ngawi. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel empat alat berat yang terdiri atas dua unit forklift dan dua unit excavator capit, serta mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, Kejari Ngawi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sampai seluruh fakta dan alat bukti terkumpul secara lengkap. (Bas)










