Beranda / HUKUM KRIMINAL / Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Tangkap Pria Asal Blitar

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Tangkap Pria Asal Blitar

Wakapolres Ngawi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran rekaman VCS di Media Center Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial ABF (18), warga Kabupaten Blitar. Pelaku diduga menyebarkan rekaman video call seks (VCS) milik mantan pacarnya karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Saat masih berpacaran, pelaku membujuk korban melakukan video call seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas tersebut berlangsung.

Barang bukti berupa yang diamankan Satreskrim Polres Ngawi dalam kasus penyebaran rekaman VCS, Jumat (17/7/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)

Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain. Emosi tersebut mendorong pelaku mengakses akun WhatsApp milik korban, kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ABF dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kompol Rizki Santoso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan. Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan akses akun kepada orang lain serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Saa)

Like and Share
Tag: