Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan MPR RI dan narasumber berfoto bersama usai Sarasehan Nasional MPR RI bertema obligasi daerah di Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa)
Surabaya (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.
Khofifah menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).
Ia mengungkapkan, tingkat kemandirian fiskal Jawa Timur tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen. Meski demikian, ia menilai inovasi pembiayaan tetap diperlukan, terutama setelah penyesuaian dana TKD ke Jatim mencapai Rp2,8 triliun.
“Creative financing memberi ruang bagi daerah untuk mengakses pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Jatim menerapkan tiga prinsip utama, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Melalui Collecting More, pemprov mengoptimalkan pendapatan daerah lewat digitalisasi, optimalisasi aset, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Sementara itu, Spending Better memastikan anggaran terserap secara efektif dan tepat sasaran dengan fokus pada belanja produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Adapun Creative Finance membuka akses berbagai skema pembiayaan alternatif yang inovatif dan berkelanjutan.
Khofifah menjelaskan, penerapan prinsip tersebut telah berjalan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi CSR bagi UMKM, serta pengembangan green finance seperti penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mendorong penyertaan modal BUMD, pengelolaan dana abadi daerah, serta investasi dana daerah guna meningkatkan PAD.
Terkait obligasi daerah dan sukuk daerah, Khofifah menyebut regulasi telah mengatur melalui PP Nomor 1 Tahun 2024. Instrumen ini berpotensi membiayai infrastruktur produktif seperti transportasi, layanan air minum, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah.
“Saat ini terdapat daerah di Jatim yang secara fiskal memenuhi syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, seperti Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Namun, asesmen tetap perlu agar proyek berbasis pada revenue center, bukan cost center,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah.
“Keterbatasan fiskal tidak bisa lagi dihadapi dengan cara konvensional. Obligasi daerah menjadi momentum bagi daerah untuk berani melangkah dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik,” pungkas Mekeng.(Red)









