Home / RAGAM / Residivis Curanmor 30 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi dalam 3×24 Jam

Residivis Curanmor 30 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi dalam 3×24 Jam

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (19/8/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jatim, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial ES (41), warga Mojokerto, diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah ES mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik seorang warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Saat itu, korban tengah mengikuti kegiatan jalan sehat peringatan HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor masih menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ungkap Kapolres, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu STNK, satu BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih dalam pemeriksaan.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers di Mapolres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah laporan korban, pelaku dengan catatan 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas AKBP Charles di hadapan media.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.(Bas)

Like and Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *