Beranda / BERITA / PERISTIWA / Warga Ngawi Diamankan Ditjen Gakkum Kehutanan, Bantah Buka Lahan Ilegal di Hutan Pendidikan UGM

Warga Ngawi Diamankan Ditjen Gakkum Kehutanan, Bantah Buka Lahan Ilegal di Hutan Pendidikan UGM

Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penindakan di lokasi dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan UGM, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Sejumlah warga Kabupaten Ngawi diamankan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan terkait dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Korwas dan Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut mengamankan dua unit ekskavator dan satu truk dump yang berada di lokasi.

Salah seorang warga, Sutego, membantah tudingan bahwa masyarakat melakukan pembukaan atau perluasan lahan untuk kepentingan penanaman tebu di kawasan hutan tersebut.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan warga hanya berupa perbaikan akses jalan penghubung antar dusun di wilayah Watugudel, Desa Pitu. Pekerjaan itu, kata dia, dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan menggunakan material tanah yang berasal dari lahan milik warga.

“Tidak benar jika warga membuka lahan baru untuk tanaman tebu. Yang dilakukan hanya perbaikan jalan antar dusun,” ujar Sutego.

Sementara itu, Camat Pitu Broto Sanjoyo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemerintah desa, warga memang sedang melakukan perbaikan akses jalan secara swadaya. Namun, lokasi pekerjaan tersebut berada di sekitar kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola UGM.

Broto juga menyebut terdapat satu warga yang dibawa petugas Gakkum Kehutanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan telah menggagalkan dugaan upaya pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan UGM di Kabupaten Ngawi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Gakkum Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum warga yang diamankan maupun hasil penyelidikan atas dugaan pembukaan lahan tersebut.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *