Petugas Polres Ngawi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online dalam Operasi Pekat Semeru 2026. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan enam pelaku judi online selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Selain itu, operasi ini menargetkan berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi konvensional maupun daring, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal.
Selama operasi berlangsung, jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap enam kasus perjudian online. Rinciannya, lima kasus masuk target operasi (TO) dan satu kasus non target operasi (Non TO). Petugas kemudian mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
Adapun penangkapan dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi, di antaranya Kecamatan Padas, Kendal, Kedunggalar, Kwadungan, hingga Ngawi Kota.
Selanjutnya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, satu kartu ATM BRI, serta tangkapan layar aplikasi perbankan dan situs judi online yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan praktik judi online untuk mengisi waktu luang. Sementara itu, hasil kemenangan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 subsider Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Operasi Pekat Semeru ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya selama Ramadan hingga Idul Fitri. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.(And)









