Petugas UPT Metrologi Legal Ngawi melakukan uji tera mesin pompa BBM di SPBU Watuwalang, Jalan Raya Ngawi–Solo, Selasa (3/3/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Kabupaten Ngawi meningkatkan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), UPT Metrologi Legal Ngawi menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus uji tera di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (3/3/2026).
Petugas melakukan sidak untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen benar-benar sesuai standar metrologi. Selain itu, pengawasan diperketat karena konsumsi BBM biasanya meningkat menjelang hari besar keagamaan seiring tingginya mobilitas masyarakat.
Kepala UPT Metrologi Legal Ngawi, Anggara Pradika, menegaskan bahwa tera ulang alat ukur menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan transaksi antara penjual dan pembeli.
“Melalui tera ulang ini kami memastikan alat ukur yang digunakan tetap sesuai aturan. Dengan demikian, perlindungan konsumen maupun produsen dapat terjaga,” ujar Anggara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya mesin pompa BBM yang digunakan melayani konsumen. Tim menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter sebagai alat pembanding untuk menguji akurasi takaran.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh mesin pompa BBM yang diperiksa masih berada dalam batas toleransi yang diperkenankan, yakni maksimal 0,5 persen dari volume yang diuji.
Anggara menambahkan, ketepatan takaran BBM menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU. Ketika takaran akurat, aktivitas perdagangan berlangsung transparan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Melalui pengawasan ini, DPPTK Ngawi berharap masyarakat dapat menjalani aktivitas menjelang HBKN dengan rasa aman dan nyaman. Pemerintah daerah juga berkomitmen terus menjaga praktik perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.(Rek)











