Beranda / BERITA / PERISTIWA / Tipu Warga Ngawi Rp12 Juta, Sales Aplikasi Keuangan Gadungan Ditangkap Polisi di Bandung

Tipu Warga Ngawi Rp12 Juta, Sales Aplikasi Keuangan Gadungan Ditangkap Polisi di Bandung

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus sales aplikasi keuangan digital di Mapolres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial AC yang diduga menipu warga Ngawi dengan mengaku sebagai sales aplikasi pembayaran digital GoPay dan Dana. Polisi meringkus pelaku di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026), setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kasus penipuan aplikasi keuangan digital ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari aplikasi GoPay.

Pelaku kemudian menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi GoPay dengan fasilitas satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan dokumen dalam map serta mesin EDC yang dibawanya.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 sebagai biaya aktivasi mesin EDC. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung melakukan transfer sesuai permintaan pelaku.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi seperti yang dijanjikan. Karena curiga, korban mengecek saldo aplikasi GoPay miliknya dan mendapati dana Rp12.000.000 telah berkurang. Korban pun mengalami kerugian belasan juta rupiah dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kendal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan pelacakan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Bandung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menguras saldo aplikasi GoPay milik korban dengan modus sebagai sales aplikasi keuangan digital.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam tipe G tahun 2024 nopol AE-1220-CQ, satu lembar STNK atas nama Uzud Istanto, satu unit handphone Redmi Note 11 Pro warna biru, satu unit mesin EDC, serta satu lembar KTP milik pelaku.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aplikasi keuangan digital.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi atau transfer dana. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal maupun desakan waktu yang mencurigakan,” tegas Kompol Rizki.

Ia juga meminta warga Ngawi tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas dompet digital, perbankan, maupun aplikasi pinjaman online tanpa identitas dan legalitas yang jelas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus penipuan bermodus sales aplikasi keuangan digital ini menambah daftar kejahatan siber yang menyasar pelaku usaha kecil. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (Saa

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *