Rapat Paripurna Kabupaten Ngawi membahas tiga agenda Ranperda, Senin (30/6/2025). (Dik.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 dilakukan sebagai upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini dinilai membebani sektor jasa konstruksi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Beberapa klausul dalam perda lama terlalu rumit, khususnya bagi SDM konstruksi. Sekarang kita gunakan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Bupati Ony.

Dengan pendekatan baru tersebut, pelaku usaha berisiko rendah hingga menengah tidak lagi dibebani persyaratan yang kompleks. Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat ikut serta dalam kegiatan konstruksi tanpa harus memiliki badan hukum besar.
“Kami ingin UMKM lebih mudah berpartisipasi dalam proyek konstruksi dan pengadaan material lokal,” tambahnya.
Selain itu, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan ketiga Ranperda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Ngawi lima tahun ke depan serta memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya sektor UMKM, dalam pembangunan daerah.(Rek)