Beranda / PEMERINTAHAN / INSTANSI / Warga Dampit dan Suruh Ngawi Akhirnya Kantongi SK Kepemilikan Lahan Setelah Puluhan Tahun Tinggal di Kawasan Hutan

Warga Dampit dan Suruh Ngawi Akhirnya Kantongi SK Kepemilikan Lahan Setelah Puluhan Tahun Tinggal di Kawasan Hutan

Suasana rapat koordinasi DPRKP Kabupaten Ngawi bersama pihak terkait membahas percepatan distribusi lahan pasca penerbitan SK Biru bagi warga Desa Dampit dan Suruh, Kecamatan Bringin. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Setelah puluhan tahun hidup di kawasan hutan tanpa kepastian hukum, warga Desa Dampit dan Desa Suruh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, akhirnya mendapatkan kejelasan status kepemilikan lahan. Pemerintah pusat resmi memasukkan kedua desa yang sebagian wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan negara ke dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, menegaskan bahwa persoalan lahan di dua desa tersebut sudah berlangsung lama dan memiliki kaitan erat dengan pembangunan waduk pada masa awal pemerintahan Orde Baru.

“Terkait Desa Dampit ini kami pernah ikut menangani. Permasalahan ini termasuk kategori sosial, sehingga pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya melalui program PPTKH untuk pelepasan kawasan hutan,” ujar Wahyudi, Selasa (4/11).

Menurutnya, warga yang kini tinggal di sekitar kawasan hutan merupakan masyarakat terdampak pembangunan Waduk Pondok dan Waduk Ndero. Saat itu, sebagian warga mengikuti program transmigrasi, sedangkan lainnya menempati kawasan hutan sebagai hunian sementara yang kemudian berkembang menjadi permukiman tetap

“Sebetulnya mereka adalah warga terdampak proyek pembangunan waduk. Sebagian warga direlokasi ke kawasan hutan, sementara lainnya mengikuti program transmigrasi,” jelas Wahyudi.

Seiring waktu, kawasan tersebut tumbuh menjadi perkampungan yang produktif, meski secara administratif masih masuk kawasan hutan negara. Melihat kondisi sosial dan historis warga yang telah menetap turun-temurun, pemerintah memperjuangkan pelepasan lahan itu melalui skema PPTKH.

“Sekarang untuk Dampit dan Suruh sudah keluar SK Biru-nya. Dokumen itu menjadi dasar bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum,” terangnya.

Penerbitan SK Biru ini sekaligus menandai penghapusan status kawasan hutan dari peta tata ruang Kabupaten Ngawi, berdasarkan SK Nomor 6606 Kementerian Kehutanan.

Wahyudi menjelaskan, proses ini juga menjadi bentuk koreksi terhadap penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada masa pembangunan nasional. Dulu, masyarakat sudah lama mengelola lahan di sekitar waduk, meskipun saat itu statusnya masih sebagai hutan negara.

“Secara historis, kawasan waduk dulunya merupakan hutan. Namun, di dalamnya sudah terdapat petok milik warga. Setelah pembangunan waduk, lahan tersebut otomatis masuk dalam wilayah DAS dan kini dikelola oleh pemerintah,” ujarnya.

Dengan keluarnya SK Biru, kata Wahyudi, proses pensertifikatan tanah kini memasuki tahap administrasi akhir di kementerian terkait.

“Pelepasannya sudah selesai. Saat ini kami tinggal menunggu proses sertifikasi menjadi hak milik,” tambahnya.

Pemkab Ngawi kini berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta untuk mempercepat distribusi pertanahan pasca penerbitan SK Biru.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPKH untuk mempercepat penyelesaian distribusi tanah,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, pemerintah pusat sempat berencana menyerahkan sertifikat tanah tersebut secara simbolis melalui Presiden Prabowo Subianto kepada perwakilan warga Dampit dan Suruh. Namun, rencana itu tertunda karena padatnya agenda kenegaraan.

“Rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada lima perwakilan dari Dampit dan lima dari Suruh. Namun karena jadwal yang padat, acara itu belum terlaksana,” ungkapnya.

Ia berharap kepastian hukum ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan memperkuat aset desa yang selama ini terbatas.

“Kami ikut senang karena warga sudah lama menempati lahan itu tanpa hak milik yang jelas. Sekarang, dengan sertifikat ini, mereka bisa hidup lebih tenang dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Wahyudi Puruhita.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *