Barang bukti pil trihexyphenidyl yang disita Satresnarkoba Polres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Kedunggalar. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), polisi mengamankan dua pelaku, salah satunya masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran pil koplo di kawasan Jalan Raya Desa Kedunggalar. Saat melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang remaja berinisial BLR (15).
Dari tangan BLR, petugas menyita 166 butir pil trihexyphenidyl yang diduga siap edar serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap ASK (20) di sebuah angkringan depan Kantor Pos Kedunggalar. Polisi menduga ASK berperan sebagai pihak yang memasok sekaligus melibatkan BLR dalam peredaran obat keras tersebut.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Lutfi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi muda.
“Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku mengedarkan obat keras berbahaya. Mereka memperjualbelikan obat tersebut demi memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar AKP Muhammad Lutfi.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Polisi menduga masih ada pemasok yang menyalurkan obat keras berbahaya ke wilayah Ngawi bagian barat.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang di Kabupaten Ngawi.(Saa)











