Beranda / PEMERINTAHAN / INSTANSI / Progres Seret 21 Persen, Proyek Gedung Satreskrim Ngawi Dinilai Gagal Kendalikan Pekerjaan

Progres Seret 21 Persen, Proyek Gedung Satreskrim Ngawi Dinilai Gagal Kendalikan Pekerjaan

Pembangunan Gedung Satreskrim Polres Ngawi tampak masih jauh dari target dan keterlambatan sampa minus 21 persen. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Pembangunan Gedung Satreskrim Polres Ngawi kembali disorot tajam setelah progres fisiknya jauh tertinggal dari target kontrak. Memasuki minggu ke-25, realisasi pekerjaan baru mencapai 75,13 persen, padahal kontrak menuntut capaian 96,31 persen pada periode yang sama. Ketertinggalan 21,18 persen ini menegaskan lemahnya manajemen proyek sekaligus membuka potensi keterlambatan serius.

Kepala DPUPR Ngawi, M. Sadli mengakui bahwa penyelesaian proyek tepat waktu nyaris mustahil bila melihat kondisi di lapangan. Pemerintah pun terpaksa memberi tambahan waktu hingga 20 Desember 2025 dengan sanksi denda 1 permil dari nilai kontrak per hari bagi kontraktor CV. Mari Bangun Nusantara.

Kepala Dinas PUPR Ngawi, M. Sadli saat di temui awak media di ruang kerjanya. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Kami bisa memberi tambahan waktu hingga 50 hari sesuai aturan, tetapi untuk sementara kami hanya menambah delapan hari.” Semua material sudah ada, tinggal pemasangannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kritik publik: jika material telah tersedia, mengapa progres tetap merayap?

Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung DPUPR Ngawi, Yesi Widyarti, menambahkan bahwa dinas sudah mengeluarkan tindakan percepatan mulai SCM-1, SCM-2, hingga rencana SCM-3. Tim teknis bahkan turun ke lapangan hampir setiap dua hari. Meski demikian, progres tetap stagnan.

“Kami mencari langkah konkret yang bisa mendongkrak prosentase pekerjaan,” katanya.

Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Dinas PUPR Ngawi, Yesi Widyarti, saat di temui awak media di ruang kerjanya. (Dok.JurnalMediaNusa)

Namun berbagai langkah percepatan itu belum membuahkan hasil signifikan. Yesi menyebut lokasi proyek yang sempit dan aktivitas internal Polres sebagai penghambat. Faktor ini akhirnya membatasi mobilitas pekerja dan mengganggu penyusunan material.

Keterangan tersebut memicu respons keras dari masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa Polres tidak mengantisipasi kendala seperti lokasi sempit dan agenda internal sejak tahap perencanaan. Mereka menilai proyek strategis Gedung Satreskrim Tantya Sudhirajati senilai Rp 8,7 miliar seharusnya dikerjakan dengan perhitungan yang matang.

Di lapangan, lift dan berbagai material pabrikan sudah tersedia, namun pemasangannya tetap tertunda. Pekerjaan interior juga belum menunjukkan percepatan. Kontraktor masih mengaku optimis dapat menuntaskan pembangunan tepat waktu, tetapi publik menilai klaim tersebut tidak didukung kinerja nyata.

Keterlambatan ini memperkuat anggapan bahwa kontraktor gagal mengelola sumber daya dan ritme kerja secara profesional. Dengan sisa waktu kurang dari tiga pekan, kecil kemungkinan proyek dapat dirampungkan tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.

DPUPR sebenarnya memiliki opsi pemutusan kontrak, namun hingga kini tidak digunakan. Langkah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi proyek bernilai besar. Di sisi lain, risiko kerugian negara mengintai apabila pembangunan dipaksakan tuntas dalam waktu sangat terbatas.

Hingga berita ini diturunkan, CV. Mari Bangun Nusantara belum memberikan pernyataan resmi mengenai strategi percepatan maupun kesiapan pemasangan material pabrikan. Publik mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan standar kualitas tidak dikompromikan demi mengejar deadline.

Dengan berbagai catatan buruk mulai dari perencanaan, manajemen waktu, hingga eksekusi teknis, proyek Gedung Satreskrim Polres Ngawi kini menjadi gambaran nyata lemahnya pengendalian pembangunan dan sebuah masalah yang tidak boleh dibiarkan berulang.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *