Beranda / BERITA / POLITIK / Perkara Gratifikasi Inkracht, DPD Golkar Ngawi Segera Proses PAW Winarto

Perkara Gratifikasi Inkracht, DPD Golkar Ngawi Segera Proses PAW Winarto

Ketua DPD Golkar Ngawi Imam Nasrulloh menjelaskan mekanisme PAW Winarto yang terjerat perkara gratifikasi dan telah inkracht.(Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi mulai menyiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar yang terseret perkara korupsi gratifikasi.

Perkara yang menjerat Winarto tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan. Dengan kondisi itu, DPD Golkar Ngawi kini menindaklanjuti proses PAW untuk mengisi kursi DPRD Ngawi yang ditinggalkan Winarto.

Winarto merupakan legislator Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Ngawi yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.

Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan perkara yang telah dilengkapi stempel basah. Namun, DPD Golkar Jawa Timur sudah memberikan instruksi untuk segera mempersiapkan proses PAW.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan salinan putusan resmi yang berstempel basah. Namun setelah mengetahui salinan putusan tersebut, kami mendapat instruksi dari DPD Golkar Jatim untuk segera menindaklanjuti dengan persiapan proses PAW,” kata Imam.

Menurut Imam, DPD Golkar Ngawi akan memberikan kesempatan kepada caleg Partai Golkar yang maju pada Pemilu 2024 untuk mengajukan diri sebagai calon PAW. Calon pengganti harus memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesempatan tersebut terutama terbuka bagi caleg dari Dapil 3 maupun daerah pemilihan yang memiliki irisan sesuai mekanisme PAW.

“Kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang mampu memenuhi persyaratan secara administrasi sebagai calon PAW, sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU tentang teknis pergantian antarwaktu,” jelasnya.

Imam mengatakan, caleg yang berminat harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada DPD Golkar Ngawi paling lambat tujuh hari sejak pengumuman.

“Selambat-lambatnya tujuh hari, mereka menyerahkan berkas persyaratan ke DPD Golkar Ngawi. Terutama bagi caleg di Dapil 3 dan dapil yang beririsan,” ujarnya.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada caleg yang mengajukan persyaratan, DPD Golkar Ngawi akan memproses PAW sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau sampai tujuh hari setelah diumumkan tidak ada caleg yang mengajukan persyaratan PAW, maka kami akan melakukan pemrosesan sesuai dengan kewenangan kami,” imbuh Imam.

Perkara yang menjerat Winarto berkaitan dengan dugaan korupsi gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Ngawi, pada periode 2023–2024.

Dengan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, DPD Golkar Ngawi kini mempersiapkan tahapan PAW untuk mengisi kursi DPRD Ngawi yang sebelumnya ditempati Winarto.(And)

Like and Share
Tag: