Petugas Desa Beran saat membantu proses pengajuan perubahan data desil DTSEN melalui sistem administrasi kependudukan. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Sejumlah warga di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengajukan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka mengeluhkan perubahan data kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya hingga berdampak pada terhentinya sejumlah bantuan pemerintah.
Salah satunya Muryati (64), warga Dusun Pojok, Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Ia mengaku baru mengetahui perubahan desil setelah beberapa bulan terakhir tidak lagi menerima sejumlah bantuan.
Sebelumnya, Muryati tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan (Bapang). Namun, bantuan tersebut kini tidak lagi diterimanya.
Tidak hanya bantuan pangan, Muryati juga mengaku kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak lagi aktif. Kondisi tersebut baru diketahuinya ketika sakit dan hendak berobat ke puskesmas.
Karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, Muryati terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Muryati mengatakan dirinya hanya bekerja sebagai buruh tani dan tinggal seorang diri. Ia juga mengaku tidak mengetahui penyebab perubahan desil maupun status kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Setelah melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa, Muryati mengetahui dirinya kini tercatat dalam desil 6. Padahal sebelumnya ia masuk dalam desil 3.
“Saya sebelumnya masuk desil 3, sekarang menjadi desil 6. Bantuan pangan juga sudah tidak menerima. BPJS juga tidak aktif, padahal saya hanya buruh tani dan tinggal sendiri,” ujar Muryati.
Atas kondisi tersebut, Muryati mengajukan perubahan data melalui pemerintah desa. Ia berharap data dalam DTSEN dapat menyesuaikan kondisi ekonominya sehingga kembali mendapatkan akses terhadap program bantuan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Beran, Budiono, membenarkan adanya warga yang mengajukan perubahan desil melalui pemerintah desa.
Menurut Budiono, setiap hari rata-rata tiga hingga lima warga datang untuk mengajukan perubahan data. Sebagian besar warga mengaku sebelumnya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi kini tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Setiap hari ada sekitar tiga sampai lima warga yang mengajukan perubahan desil. Banyak yang sebelumnya masuk KPM, sekarang sudah tidak masuk,” kata Budiono.
Budiono menjelaskan, pemerintah desa hanya membantu warga dalam proses pengajuan perubahan data. Sementara verifikasi dan keputusan terkait perubahan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah desa hanya membantu proses pengajuan. Untuk verifikasi dan apakah datanya bisa berubah atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pengajuan tersebut dilakukan warga karena mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara data dalam DTSEN dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga yang masih membutuhkan bantuan justru tercatat dalam desil lebih tinggi sehingga kehilangan akses terhadap sejumlah program pemerintah.
Pemerintah Desa Beran pun menjadi salah satu pintu bagi warga untuk mengajukan perbaikan data. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat tercatat secara lebih akurat dalam DTSEN. (And)











