Home / BERITA / PERISTIWA / Polres Ngawi Bongkar Peredaran Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Petugas menunjukkan tumpukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diamankan dari dua truk pengangkut di Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar praktik ilegal peredaran pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska asal Probolinggo. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 17,8 ton pupuk beserta tujuh orang pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Pada Senin, 11 Agustus 2025, anggota Satreskrim melakukan pencegatan terhadap dua truk pengangkut pupuk bersubsidi. Dari pemeriksaan, diketahui pupuk tersebut berasal dari wilayah Probolinggo,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan keterangan dua sopir truk, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga menangkap lima pelaku lainnya. Ketujuh tersangka berinisial ML, AF, ZA, ZH, AM, B, dan NH, berasal dari Kabupaten Sampang dan Probolinggo.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli pupuk bersubsidi seberat 50 kilogram per sak di Probolinggo seharga Rp120 ribu, kemudian menjualnya di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak.

Barang bukti berupa 17,8 ton pupuk, dua unit truk, serta tujuh tersangka kini diamankan di Mapolres Ngawi. Para pelaku dijerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Charles.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *