Beranda / BERITA / POLITIK / KPU Ngawi Verifikasi Dua Calon PAW Pengganti Winarto, Budi Suprianto Mundur

KPU Ngawi Verifikasi Dua Calon PAW Pengganti Winarto, Budi Suprianto Mundur

Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara M. Prasetyo Nugroho saat memberikan keterangan terkait verifikasi dan klarifikasi calon PAW DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar. (Dok. JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memverifikasi dan mengklarifikasi dua calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Partai Golkar untuk menggantikan Winarto. Proses tersebut kini berlanjut ke rapat pleno KPU sebelum hasilnya disampaikan kepada DPRD Ngawi.

Dua nama yang diklarifikasi merupakan calon berdasarkan urutan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.

Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara, M. Prasetyo Nugroho, mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan surat usulan DPRD Ngawi setelah menerima permohonan PAW dari partai politik terkait.

“Proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan mengacu pada usulan dari DPRD yang mendapat surat permohonan proses PAW dari partai politik yang bersangkutan,” ujar Prasetyo.

Calon pertama yang diklarifikasi adalah Budi Suprianto, yang memperoleh 853 suara pada Pemilu Legislatif 2024. Namun, Budi menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan PAW dengan alasan kondisi kesehatan.

KPU kemudian mengklarifikasi calon berikutnya, Novida Prasetyani, yang memperoleh 116 suara.

“Calon pertama atas nama Budi Suprianto dengan perolehan suara 853 suara, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari calon PAW karena kondisi kesehatan. Selanjutnya klarifikasi pada calon kedua, yakni Novida Prasetyani dengan perolehan suara 116 suara,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan, KPU akan membahas hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut melalui rapat pleno bersama para komisioner. Hasilnya kemudian disampaikan kepada DPRD Ngawi sebagai jawaban atas proses pengajuan PAW.

“Hasil verifikasi dan klarifikasi ini nantinya akan langsung diplenokan bersama komisioner KPU untuk memberikan jawaban kepada DPRD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengatakan tim DPD Partai Golkar Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi internal terhadap calon yang diajukan.

“Secara internal tim dari DPD Golkar Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing calon yang diajukan,” kata Imam.

Menurut Imam, DPD Partai Golkar Ngawi kini menunggu proses di DPRD terkait pemberhentian Winarto sebagai anggota DPRD yang akan digantikan melalui mekanisme PAW.

“Selanjutnya pihak DPD Golkar tinggal menunggu hasil dari DPRD yang mengajukan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang akan dilakukan pergantian antar waktu,” ujarnya.

Winarto merupakan anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili Dapil 3. Ia terseret perkara korupsi terkait gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng. Berdasarkan bahan berita, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Proses PAW selanjutnya mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian verifikasi KPU serta proses pemberhentian dan penggantian anggota DPRD. (And)

Like and Share
Tag: