Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan dua Perda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa)
Surabaya (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dua regulasi tersebut memperkuat pelindungan pembudi daya ikan dan petambak garam sekaligus meningkatkan sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Dua Perda yang disahkan meliputi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Setelah penyampaian pendapat akhir, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama yang telah disepakati sembilan fraksi DPRD.
Gubernur Khofifah menegaskan, Perda pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam hadir untuk menjawab berbagai persoalan sektor perikanan dan pergaman, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, rendahnya kualitas produk, kapasitas SDM, hingga dampak perubahan iklim dan fluktuasi harga.
Selain itu, Khofifah menilai fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam belum berjalan optimal. Karena itu, Perda ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai payung hukum pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Perda ini menjadi solusi regulatif sekaligus dasar hukum untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional mencapai 329.102,14 ton pada 2025. Selain itu, produksi perikanan tangkap Jatim juga tertinggi nasional dengan 607.344,30 ton, sementara perikanan budi daya menempati peringkat ketiga nasional dengan 1.441.559,31 ton. Ekspor komoditas perikanan Jatim sepanjang 2025 pun tertinggi nasional dengan total 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional dan mendorong peningkatan produksi perikanan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Perda perubahan tentang penanggulangan bencana menjadi inisiatif Pemprov Jatim untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Khofifah menyebut Jawa Timur memiliki 14 potensi ancaman bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, hingga letusan gunung api, yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana secara terpadu, mencakup tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana melalui kolaborasi pentahelix.
Khofifah menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan dua Perda tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan adaptif bagi masyarakat Jatim.(Red)










