Salah satu truk kontes sound horeg dengan tata lampu dan audio berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam hiburan jalanan di Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyatakan dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut harus menjadi pedoman masyarakat, terutama di wilayah Ngawi yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Kalau sudah difatwakan haram oleh MUI, masyarakat Ngawi yang mayoritas muslim harus mematuhi,” tegas Ony, Senin (29/7/2025).
Sound horeg merujuk pada penggunaan sound system berdaya sangat tinggi yang sering digunakan di acara hiburan seperti kontes audio jalanan atau pesta rakyat. Praktik ini dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem yang tak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan pendengaran, bahkan keselamatan.

Menurut Bupati Ony, kebisingan akibat sound horeg sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk.
“Bagaimana kegiatan kontes sound tidak mengganggu? Ya ditempatkan jauh dari permukiman. Jangan sampai aktivitas hiburan justru menimbulkan mudarat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab tidak melarang komunitas sound system berkreasi. Namun pelaksanaannya harus diatur, termasuk lokasi, jam kegiatan, dan batas intensitas suara. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi gesekan sosial akibat gangguan yang ditimbulkan.
“Fatwa MUI ini menjadi sinyal penting. Ini bukan soal melarang musik atau kegiatan kreatif masyarakat, melainkan tentang membangun kesadaran kolektif: bahwa kebisingan bisa menjadi bentuk kekerasan yang tak kasat mata,” tambahnya
Fatwa haram terhadap sound horeg sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur setelah mengkaji dampak yang ditimbulkan. Dalam keterangannya, MUI menyatakan bahwa suara ekstrem dari sound horeg dapat: Menyebabkan gangguan pendengaran permanen; Mengganggu kenyamanan publik; Merusak fasilitas umum akibat getaran; Membahayakan keselamatan, khususnya di area lalu lintas.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. M. Anwar Iskandar, menyatakan bahwa fatwa tersebut bersifat ta’līmyah (edukatif) dan tidak serta-merta melarang hobi masyarakat, tetapi menegaskan pentingnya meminimalisasi dampak negatif dari teknologi hiburan.
Sejumlah warga menyambut baik pernyataan Bupati Ngawi. Siti Komariah (41), warga Kecamatan Geneng, menyebut kegiatan sound horeg sering mengganggu anak-anak belajar dan waktu istirahat malam.
“Kalau bisa dialihkan ke tempat yang jauh dari rumah warga. Jangan di tengah kampung. Suaranya bisa bikin sakit kepala,” keluhnya.
Di sisi lain, komunitas pecinta sound system di Ngawi berharap ada solusi win-win. Misalnya dengan menyediakan lokasi khusus kontes audio, seperti di lapangan terbuka atau kawasan industri yang jauh dari pemukiman.(Er)