Petugas Satreskrim Polres Ngawi menggiring tersangka pembobolan ATM dan pencurian perhiasan saat penangkapan di Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial S, warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, setelah terbukti membobol saldo ATM milik tetangganya dan mencuri perhiasan emas.
Kasus ini mencuat ketika korban, Sudarti, mendapati saldo rekeningnya mendadak kosong. Kecurigaan semakin menguat saat korban mengurus kartu ATM cadangan di kantor cabang bank dan mengetahui uang sebesar Rp2,8 juta telah terkuras.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV mesin ATM tempat penarikan uang berlangsung. Dari hasil analisis, petugas mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih bertetangga dengan korban.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan penelusuran aliran dana, kami mengarah pada satu pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM milik korban serta perhiasan emas seberat 7 gram yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah korban.
AKP Aris menjelaskan, kartu ATM tersebut hilang bersamaan dengan perhiasan emas. Pelaku kemudian memanfaatkan kartu ATM korban untuk menarik uang tanpa seizin pemilik rekening.
Kini, pelaku yang diketahui bernama Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami motif pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Aris. (And)










