Alat berat merobohkan bangunan rumah di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, usai kesepakatan pembatalan pernikahan kedua pihak. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Rencana pernikahan yang kandas berujung pada pembongkaran sebuah rumah di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Peristiwa ini langsung menyedot perhatian publik setelah video proses pembongkaran viral di media sosial.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pria berinisial PR (45), warga setempat. Sementara itu, biaya pembangunan sepenuhnya ditanggung oleh RA (32), seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hong Kong. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama kurang lebih sembilan tahun.
Namun, setelah RA kembali ke Indonesia, hubungan keduanya tidak berlanjut. Rencana pernikahan pun resmi dibatalkan. Menyikapi kondisi tersebut, kedua belah pihak kemudian menempuh jalur musyawarah dan mencapai kesepakatan untuk membongkar rumah yang telah dibangun.
Selanjutnya, proses pembongkaran dilakukan pada Minggu pagi dengan menggunakan alat berat. Aparat kepolisian, perangkat desa, serta warga sekitar turut menyaksikan jalannya pembongkaran tersebut. Nilai bangunan rumah itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pitu, AKP Basuki Rahmat, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara damai tanpa adanya sengketa.
“Mediasi sudah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk pembongkaran. Jadi tidak ada unsur sengketa dalam kejadian ini,” jelasnya.
Kini, bangunan tersebut telah rata dengan tanah. Sementara itu, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dinilai tidak biasa dan menyita perhatian publik. (And)










