Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata saat memberikan keterangan kepada awak media. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Pelarian DM (42), perempuan asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berakhir setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkapnya. Polisi menangkap DM pada Kamis (20/8/2026) malam karena diduga mencuri uang belasan juta rupiah di kawasan Pasar Ngrambe.
Aksi pencurian itu terjadi pada 8 Oktober 2025 di sebuah toko kelontong di kawasan Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Saat itu, DM datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli sejumlah barang.
Pelaku kemudian mengalihkan perhatian pemilik toko dengan sibuk memesan barang. Setelah itu, DM berpamitan keluar dengan alasan hendak menemui suaminya.
Saat korban lengah, DM mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta. Korban baru menyadari tas tersebut hilang setelah pelaku meninggalkan toko.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, DM berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrambe.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya mengidentifikasi DM sebagai terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, DM mengakui pencurian tersebut.
Polisi juga menemukan fakta bahwa DM diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Widodaren. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) dan korban lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kejahatan ini didasari faktor ekonomi. Namun, penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mendalami TKP atau korban lainnya,” kata AKP Pras Ardinata.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjalankan aktivitas di tempat usaha. Masyarakat juga diminta tidak mudah lengah terhadap orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujarnya.
Kini, DM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Saa)










