Beranda / BERITA / PERISTIWA / Polres Ngawi Ungkap Curanmor, Pelaku Akui Beraksi di 19 TKP Lintas Provinsi

Polres Ngawi Ungkap Curanmor, Pelaku Akui Beraksi di 19 TKP Lintas Provinsi

Seorang anggota polisi lalu lintas sedang memeriksa nomor plat sepeda motor. Plat nomornya AE 2462 JAJ. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah. Polisi mengamankan seorang residivis berinisial PW, warga Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Ngawi, Madiun, dan Sragen, Jawa Tengah.

Polisi mengamankan PW pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sejumlah aksi pencurian sepeda motor dan telepon seluler di beberapa wilayah.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AE 4967 MW.

Pencurian terjadi di kawasan perkebunan Perhutani petak 70 KRPH Gendingan, Dusun Karangbanyu, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Sejumlah kunci motor dan peralatan mencurigakan yang ditemukan sebagai barang bukti. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut. Pelaku juga mengakui sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler di beberapa wilayah,” ujar AKP Pras Ardinata.

Kasus pencurian Honda Beat tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di kawasan perkebunan untuk memupuk tanaman jagung.

Korban meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel. Sekitar 15 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya menyala.

Saat melihat ke arah kendaraan, korban mendapati seorang pria membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dalam pemeriksaan, PW mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Dari 19 TKP yang diakui pelaku, 14 lokasi berada di wilayah Kabupaten Ngawi.

Ke-14 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Ngawi, Kasreman, dan Paron.

Selain di Ngawi, pelaku mengaku beraksi di satu TKP wilayah Kabupaten Madiun dan empat TKP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait pencurian telepon seluler di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Sragen, dan Nganjuk.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Grand, Honda Legenda, sejumlah telepon seluler, tas selempang, lima kunci sepeda motor berbagai jenis, serta surat gadai telepon seluler.

Polisi juga menemukan bahwa PW merupakan residivis. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan pada 2013 dan kasus pencurian pada 2019 di wilayah Sidoarjo.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku,” tegas AKP Pras.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, menegaskan Polres Ngawi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan menindak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap jaringan maupun pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya. (Saa)

Like and Share
Tag: