Beranda / RAGAM / SOSIALISASI / Kado HUT ke-81 RI, Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus 2026

Gubernur Khofifah meluncurkan program pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026 sebagai kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (Dok.JurnalMediaNusa)

Surabaya (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberlakukan program pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026.

Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Khofifah.

Program ini meliputi pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta potongan 20 persen tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, Pemprov Jatim juga membebaskan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan, sedangkan denda tahun berjalan tetap berlaku.

Khofifah memastikan tarif dasar PKB dan BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan karena masyarakat tetap memperoleh keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program tersebut diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar. Meski demikian, penerimaan daerah diproyeksikan tetap mencapai sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya kepatuhan masyarakat.

Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

“Kami mengajak seluruh warga Jawa Timur memanfaatkan kesempatan ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, masyarakat ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.(Red)

Like and Share
Tag: