Petugas Bea Cukai memberikan pemaparan terkait aturan cukai kepada warga Desa Dempel dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi kembali diperkuat melalui sosialisasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Ngawi bersama Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan Negeri Ngawi. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/11) di Desa Dempel, Kecamatan Geneng, dengan sasaran masyarakat dan pelaku usaha tembakau.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta PMK Nomor 72 Tahun 2024 terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan ini, aparat ingin memastikan masyarakat memahami konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Sukoco, menegaskan bahwa edukasi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Kesadaran pelaku usaha menjadi kunci. Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan terus digelar di sejumlah titik, terutama wilayah perbatasan yang rentan terhadap distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka,” jelasnya.
Narasumber dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, turut menekankan pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan sosialisasi terbukti efektif untuk menekan peredaran produk ilegal.
“Rokok ilegal berdampak besar. Selain menggerus penerimaan negara, keberadaannya mengganggu iklim usaha rokok yang seharusnya berjalan sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah daerah berharap Kabupaten Ngawi semakin bersih dari peredaran rokok ilegal. Dengan kondisi pasar yang lebih tertib, pelaku usaha yang taat aturan dapat berkembang tanpa tekanan dari produk ilegal yang merugikan.(Rek)










