Home / PEMERINTAHAN / Jawa Timur Raih Pengesahan 3.299 Koperasi Merah Putih, Tertinggi Nasional

Jawa Timur Raih Pengesahan 3.299 Koperasi Merah Putih, Tertinggi Nasional

Gubernur Jatim bersama para pejabat Menteri Negara Indonesia. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mencatat pencapaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sebanyak 3.299 koperasi di Jatim telah memperoleh surat keputusan (SK) pengesahan, atau setara dengan 24,13 persen dari total 13.669 koperasi yang disahkan secara nasional.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor yang telah mendorong percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh Desa dan Kelurahan.

“Alhamdulillah, hingga 2 Juni 2025, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pengesahan koperasi terbanyak di Indonesia. Ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak,  Pemkab/Pemkot, Kanwil Kemenkumham, serta Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim mencatat, dari total 8.494 desa dan kelurahan, sebanyak 8.459 (99,59 persen) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai tahapan awal pembentukan Koperasi Merah Putih. Capaian ini menunjukkan optimisme bahwa target pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan bisa tercapai sebelum Hari Koperasi pada 12 Juli 2025.

Empat daerah yang telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk (27 Mei 2025), Kabupaten Ponorogo (30 Mei 2025), Kabupaten Sidoarjo (1 Juni 2025), dan Kota Mojokerto.

“Empat daerah tersebut menjadi pionir. Kami akan memberikan pendampingan komprehensif terhadap koperasi yang telah terbentuk, baik dari sisi kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi,” jelas Khofifah.

Untuk mempercepat pengesahan, Pemprov Jatim memfasilitasi proses pemberkasan kolektif dan penandatanganan akta koperasi bersama notaris. Dukungan juga diberikan oleh KPP Pratama di masing-masing daerah dalam pembuatan NPWP bagi pengurus koperasi sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner/BO).

Setelah pembentukan badan hukum, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur bersama Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDKMP akan mendampingi koperasi dalam penyusunan model bisnis dan pengembangan usaha.

Pemerintah pusat turut mendorong percepatan ini melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 500.3/2438/SJ yang membuka peluang penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk biaya akta notaris. Pemprov Jatim bahkan meningkatkan alokasi fasilitasi pembentukan badan hukum dari 1.600 menjadi 3.000 akta koperasi.

“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga turut memperkuat fasilitasi badan hukum koperasi melalui APBD masing-masing,” pungkasnya.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *