Home / HUKUM KRIMINAL / Winarto Penuhi Panggilan Ketiga, Kejari Ngawi Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek PT GFT

Winarto Penuhi Panggilan Ketiga, Kejari Ngawi Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek PT GFT

Anggota DPRD Ngawi, Winarto didampingi kuasa hukumnya penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ngawi, Jumat (25/5/2025) (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Jumat (25/5/2025), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.

Winarto datang ke Kejari Ngawi didampingi kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, dan menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam. Seusai pemeriksaan, ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kuasa hukum Winarto menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya kini telah membaik sehingga bisa hadir memenuhi panggilan kejaksaan.

“Klien kami sudah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Dwi Prasetyo Wibowo kepada wartawan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusis (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, memeberikan keterangan kepada para awak media (Dok.JurnalMediaNusa)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan bahwa penyidik mengajukan tiga pertanyaan kepada Winarto dalam pemeriksaan tersebut.

“Untuk hasilnya masih belum bisa kami simpulkan, karena pemeriksaan ini akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat internal tim penyidik,” ujar Eriksa.

Eriksa juga menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Pihak Kejari Ngawi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Eriksa.

Kasus dugaan gratifikasi dalam proyek PT GFT ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kepentingan penerimaan daerah dan integritas pejabat publik. Kejari Ngawi memastikan akan mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan keadilan.(Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *