Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, saat memberikan pernyataan terkait kasus intimidasi jurnalis di Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Jakarta (JurnalMediaNusa) — Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, mengecam keras tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Ia menilai peristiwa itu sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap hak publik memperoleh informasi.
“Kami mendesak Kapolres Ngawi mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Supardi, yang akrab disapa Hardy, dalam pernyataan terbuka pada Minggu (7/12).
Hardy menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghambat wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menjamin kebebasan pers dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut Hardy, penegakan hukum atas kasus ini bukan hanya penting bagi para jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki landasan hukum kuat dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama wartawan menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak satu pun pihak berhak mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi kerja pers.
Di sisi lain, Hardy juga meminta para jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung profesionalisme dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga akurasi, independensi, dan mengutamakan keselamatan saat bertugas. Ia menekankan pentingnya menyikapi provokasi secara elegan dan menyelesaikan setiap tindakan melawan hukum melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Peristiwa intimidasi di Ngawi terjadi pada Jumat (5/12), ketika delapan jurnalis dari berbagai media meliput program pemenuhan gizi dan perkembangan dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan. Saat bertugas, mereka justru diusir dan menerima ancaman, termasuk ancaman penganiayaan, dari seseorang di lokasi. Para jurnalis kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi dengan pendampingan penasihat hukum.(Red)










