Winarto saat digelandang oleh Kajari Ngawi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan PT GFT Investment Ngawi, Senin (26/5) (Dok.JurnalMediaNusa/Er)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan Winarto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan PT GFT Investment yang berada di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, setelah proses penyelidikan sejak Maret lalu.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembebasan lahan milik petani tahun 2023–2024. Namun, ditemukan sejumlah lahan milik pemerintah daerah yang ikut dibebaskan secara tidak sah. Dalam proses tersebut terungkap praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
“ Pada hari Senin, 26 mei 2025 teman-teman penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial W,” ujar Susanto Gani
Penyidik menemukan adanya penerimaan dana oleh tersangka dengan total mencapai Rp 91 miliar, yang diduga berasal dari praktik gratifikasi.
“ Saat ini total yang dapat kami sampaikan, yang diterima oleh tersangka sebesar RP 91 Miliar,” ujar Kajari Ngawi dalam Press Release.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di lapas kelas 2b ngawi. Sebagai barang bukti, kejaksaan menyita empat unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp200 juta milik Winarto.
“ Ada 4 sepeda motor yang disita dan kita terima berupa uang sebesar 200juta,” ujar Susanto Gani
Kuasa hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, menyebut bahwa kliennya telah membuka nama-nama pejabat yang diduga ikut terlibat, termasuk mantan Kajari, mantan Dandim, serta sejumlah ASN.
“ Klien kami juga sudah menyampaikan siapa-siapa saja pejabat yang menerima terkait dengan gratifikasi, ada pak kajari yang lama, pak dandim lama. Semua sudah kami sampaikan. ASN yang terlibat juga sudah kami sampaikan,” ujar Dwi Prasetyo
Winarto kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 11 junto Pasal 18 dan Pasal 12B junto Pasal 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Er)