Petugas Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang residivis curanmor jaringan antarprovinsi saat penangkapan di wilayah Nganjuk, Senin (20/10/2025). (Dol.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarprovinsi. Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S alias Benjo, warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai residivis kasus curanmor.
Polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polres Ngawi menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan di wilayah Karangjati, Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan mengarah pada dua penadah yang kemudian membuka identitas pelaku utama.
“Dari hasil pengembangan, kami terlebih dahulu mengamankan dua penadah. Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku S saat berada di salah satu warung di wilayah Nganjuk,” terang AKBP Charles, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pelaku sudah 13 tahun menjalankan aksi pencurian dan penggelapan, serta empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. S kerap beraksi di sejumlah daerah, antara lain Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali.
“Pelaku ini sangat berpengalaman. Setiap kali bebas dari penjara, ia kembali beraksi di berbagai daerah. Saat ini pelaku bersama dua penadah sudah kami amankan di Polres Ngawi, berikut tiga unit motor hasil curian sebagai barang bukti,” tambah Kapolres.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menjerat dua penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang mengancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (And)










