Home / BERITA / PERISTIWA / Pria Asal Madiun Diamankan Polsek Pangkur karena Kedapatan Bawa Miras Ilegal

Pria Asal Madiun Diamankan Polsek Pangkur karena Kedapatan Bawa Miras Ilegal

Anggota Polsek Pangkur saat mengamankan seorang pria yang membawa miras ilegal. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Unit patroli Polsek Pangkur, Polres Ngawi, mengamankan seorang pria berinisial NH (42), warga Madiun, yang kedapatan membawa dan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Arak Jowo tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (3/6/2025). Sebelumnya, petugas piket menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi miras di pinggir jalan, tepatnya di Desa Paras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan NH sedang mengonsumsi miras yang disimpan dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu botol berisi miras jenis Arak Jowo.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi tindakan cepat anggota Polsek Pangkur dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk menekan peredaran miras ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal, karena hal ini berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, NH diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(Bas)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *