Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi mendokumentasikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan alat terkait sebelum diserahkan kepada Polres Ngawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi kembali menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas, Selasa (23/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di area brandgang. Petugas menduga pelaku melemparkan barang terlarang itu dari luar tembok lapas.
Temuan pertama terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat regu pengamanan melaksanakan kontrol rutin, petugas menemukan kemasan Rexona roll on warna hijau. Setelah memeriksa kemasan tersebut, petugas mendapati empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Menindaklanjuti temuan awal, petugas meningkatkan pengawasan dengan melakukan penyisiran menyeluruh di area dalam lapas. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang lain yang masuk. Sekitar pukul 10.04 WIB, petugas kembali menemukan Rexona roll on warna hitam yang berisi satu klip plastik diduga sabu-sabu, satu klip plastik diduga ekstasi atau inex, serta dua pipet kaca.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Ngawi, Widha Indra Kusumawijaya, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menemukan barang mencurigakan.
“Begitu petugas menemukan indikasi barang terlarang, kami langsung melakukan penyisiran lanjutan secara menyeluruh, baik di dalam maupun di sekitar lapas, untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” ujar Widha.
Petugas kemudian memperluas penyisiran hingga ke luar tembok lapas. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan barang mencurigakan di sisi timur lapas, tepatnya di atas atap seng sebuah warung. Barang tersebut berupa gatsby pomade yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Widha menegaskan bahwa Lapas Kelas IIB Ngawi berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba di dalam lapas. Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan menyerahkannya kepada Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, petugas menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polres Ngawi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rek)










