Home / REGIONAL / Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025, Layanan Ekspor Kian Cepat dan Efisien

Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025, Layanan Ekspor Kian Cepat dan Efisien

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan penghargaan IPSKA Award 2025 yang diterima Pemprov Jatim dari Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Jakarta, Minggu (19/10/2025). (Dok. JurnalMediaNusa)

Surabaya (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi nasional. Meraih Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kinerja terbaik Pemprov Jatim dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Sekaligus dokumen penting bagi eksportir untuk memperoleh keringanan tarif di negara tujuan ekspor.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyerahkan penghargaan IPSKA Award 2025 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Ia menilai IPSKA Award 2025 membuktikan bahwa layanan perizinan ekspor di Jawa Timur kini semakin cepat, mudah, dan efisien.

“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali menerima IPSKA Award. Ini kali kedua setelah sebelumnya pada 2023. Penghargaan ini menjadi bukti mudah dan cepatnya pelayanan perizinan ekspor yang kami berikan bagi para eksportir,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan memberikan penghargaan itu berdasarkan sejumlah indikator. Seperti jumlah penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak, dan peningkatan produktivitas layanan setiap tahunnya.

“Ini adalah tren positif yang harus terus kami jaga. Kami akan terus memperkuat pelayanan agar kinerja ekspor Jawa Timur semakin kompetitif,” tegasnya.

Disperindag Jatim mencatat telah menerbitkan 79.906 dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sepanjang Januari–Agustus 2025 dengan nilai ekspor mencapai USD 8,25 miliar, atau rata-rata 350 dokumen per hari. Saat ini, 2.485 perusahaan tercatat sebagai eksportir aktif di Jawa Timur.

Secara nasional, terdapat 95 unit IPSKA, dan tujuh di antaranya berada di Jawa Timur. Unit milik Pemprov Jatim beroperasi di bawah Disperindag. Dan sementara enam lainnya tersebar di Pasuruan, Gresik, Banyuwangi, KEK Gresik, PSMB LT Surabaya, dan PSMB LT Jember.

Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jawa Timur mencapai 90.554 dokumen dengan nilai Free on Board (FOB) sebesar USD 10,16 miliar. Nilai ekspor nonmigas Jawa Timur pada periode yang sama tercatat USD 19,21 miliar dengan tingkat utilisasi SKA 52,9 persen.

Formulir SKA yang paling banyak diterbitkan meliputi Form D untuk ekspor ke negara-negara ASEAN. Dan Form B untuk negara non-FTA, serta Form A untuk Amerika Serikat dan Inggris.

Khofifah menegaskan pentingnya semangat pelayanan prima di setiap IPSKA di Jawa Timur, termasuk milik Pemprov Jatim. “Pelayanan harus mudah, cepat, dan bebas pungli. Itu kunci yang harus terus dijaga,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh eksportir dan pelaku usaha atas kontribusi mereka menjaga performa ekspor Jawa Timur tetap tinggi. Pemprov Jatim, lanjutnya, akan terus memperluas pasar luar negeri melalui misi dagang internasional dan promosi produk unggulan daerah.

“Alhamdulillah, ikhtiar kita memajukan ekspor di Jawa Timur kembali diapresiasi. Kita akan terus membuka jalur pemasaran ke luar negeri bagi pelaku usaha dan UMKM,” ucap Khofifah.

Ia berharap penghargaan IPSKA Award dapat memotivasi jajaran Disperindag untuk terus memperkuat pelayanan ekspor. “Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan layanan SKA dan konsultasi perdagangan luar negeri,” pungkasnya.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *