Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memberikan sambutan dalam peresmian Rumah Terapi Ceria Adikku, didampingi penerjemah bahasa isyarat, Kamis (4/12/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Pemerintah Kabupaten Ngawi terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya lewat peresmian Rumah Terapi Ceria Adikku pada Kamis (4/12/2025). Acara launching berlangsung di halaman fasilitas baru tersebut yang berdampingan dengan kantor Dinas Sosial Kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, menjelaskan bahwa pendirian rumah terapi ini berlandaskan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Program ini menyasar anak berkebutuhan khusus serta masyarakat miskin dalam DTKS desil 1–5, dengan layanan gratis bagi usia 1–18 tahun. Masyarakat cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk mendapatkan layanan.

Bonadi menegaskan bahwa rumah terapi ini hadir sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, mudah diakomodasi, dan menjamin hak masyarakat atas kesehatan. Program ini terwujud melalui kolaborasi Pemkab Ngawi dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung.
Rumah terapi tersebut menyediakan tiga layanan utama, yakni fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menyampaikan apresiasi kepada Kartini Temanggung yang telah menyalurkan berbagai peralatan terapi melalui Kementerian Sosial. Selain perangkat terapi, bantuan lain seperti kursi roda dan paket sembako juga disalurkan. Di sisi lain, Pemkab Ngawi menyiapkan gedung serta sarana prasarana pendukung.
Pemkab Ngawi juga terus memperluas dukungan bagi penyandang disabilitas melalui keberadaan lima SLB di wilayah setempat, serta layanan kesehatan ramah disabilitas di seluruh puskesmas dan rumah sakit.(Adv/DinsosNgawi/Wid)










