Beranda / RAGAM / RELIGI / Kuota Haji Ngawi 2026 Rilis, 375 Jemaah Berhak Lunasi Bipih

Kuota Haji Ngawi 2026 Rilis, 375 Jemaah Berhak Lunasi Bipih

Suasana rombongan jemaah haji saat berada di bandara membawa perlengkapan keberangkatan. Berdasarkan data Kemenhaj Ngawi per November 2025, sebanyak 375 jemaah asal Ngawi dijadwalkan akan mengisi kuota keberangkatan untuk musim haji tahun 2026 mendatang. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi merilis data sementara kuota jemaah haji untuk keberangkatan tahun 2026. Berdasarkan pembaruan per 26 November 2025, sebanyak 375 jemaah asal Kabupaten Ngawi tercatat masuk kategori berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi, Masun Azali Amrullah, menjelaskan bahwa ratusan jemaah tersebut terbagi ke dalam dua kategori. Rinciannya, 358 jemaah reguler dan 17 jemaah lansia prioritas yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 2026.

Lebih lanjut, Masun menyampaikan bahwa proses pelunasan Bipih sudah mulai berjalan. Hingga kini, mayoritas jemaah reguler telah melakukan pembayaran melalui bank persepsi, antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Jatim.

Kepala Kemenhaj Kabupaten Ngawi
Masun Azali Amrullah, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Ngawi, yang memberikan keterangan terkait rilis data sementara kuota haji 2026. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Sebagian besar jemaah yang masuk daftar berhak lunas sudah memulai proses pembayaran di bank yang ditunjuk,” ujar Masun.

Sebagai informasi tambahan, nomor porsi tertinggi dalam daftar jemaah reguler tercatat 1300690910 dengan waktu pendaftaran pada 13 November 2012. Data tersebut menunjukkan bahwa masa tunggu jemaah haji Kabupaten Ngawi mencapai rata-rata 13 hingga 14 tahun untuk keberangkatan 2026.

Selain kuota utama, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi juga mencatat 205 jemaah cadangan. Saat ini, petugas tengah melakukan verifikasi data secara intensif terhadap jemaah cadangan tersebut.

Masun menambahkan, jemaah cadangan wajib mengisi surat pernyataan kesanggupan. Melalui surat itu, jemaah menyatakan kesiapan berangkat apabila sewaktu-waktu terdapat sisa kuota dari pemerintah pusat.

“Kami meminta jemaah cadangan menyatakan secara tertulis apakah bersedia berangkat jika ada tambahan kuota,” jelasnya.

Sebagai penutup, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh jemaah, baik kuota utama maupun cadangan, agar segera melengkapi persyaratan administrasi serta menjaga kondisi kesehatan. Selain itu, jemaah diharapkan aktif berkoordinasi dengan petugas selama proses verifikasi berlangsung.

Dengan persiapan sejak dini, pemerintah berharap keberangkatan jemaah haji Kabupaten Ngawi tahun 2026 dapat berjalan lancar dan terbebas dari kendala administrasi. (Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *