Khofifah berfoto bersama Paralegal PP Muslimat NU di Auditorium KH.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Minggu (28/12). (Dok.JurnalMediaNusa)
Jakarta (JurnalMediaNusa) – Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengukuhkan 2.943 Paralegal Muslimat NU yang tersebar di 20 provinsi. Pengukuhan berlangsung di Auditorium KH.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Minggu (28/12).
Dalam prosesi tersebut, Khofifah secara simbolis menyerahkan selempang dan sertifikat kepada 50 perwakilan paralegal. Ia menegaskan bahwa pembentukan Paralegal Muslimat NU menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, keberadaan paralegal sangat strategis karena berada di lini pemerintahan paling bawah, tempat interaksi sosial masyarakat berlangsung setiap hari. Menurutnya, penguatan akses keadilan di level ini akan memperkokoh harmoni sosial dan kehidupan berbangsa.
Selain itu, pengukuhan Paralegal Muslimat NU juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.
Khofifah menegaskan, Paralegal Muslimat NU tidak hanya berperan sebagai pelengkap advokat, tetapi menjadi ujung tombak advokasi hukum di tingkat akar rumput. Para paralegal dibekali kemampuan pendampingan awal, mediasi sengketa secara kekeluargaan, serta penguatan literasi hukum masyarakat.
“Kami berharap 2.943 Paralegal Muslimat NU ini mampu memberi dampak signifikan bagi penguatan umat dan bangsa,” pungkasnya.
Di akhir acara, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI dan Kepala BPHN atas dukungan dan pendampingan selama proses pelatihan serta pemagangan paralegal Muslimat NU, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum di wilayah perdesaan.(Red)










