Gubernur Khofifah memberikan keterangan kepada awak media usai bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Sidoarjo (JurnalMediaNusa) – Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan penerimaan fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokmas. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak rasional.
Khofifah menyampaikan pernyataan itu saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan, Kusnadi menyebut pembagian fee: 30 persen untuk gubernur, 30 persen wakil gubernur, 10 persen sekda, dan 3–5 persen tiap OPD.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menilai tuduhan itu tidak masuk akal secara matematis. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD. Jika setiap OPD diasumsikan menerima 5 persen, maka totalnya melampaui 300 persen, belum termasuk jatah gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Secara hitungan saja sudah tidak logis. Jadi saya tegaskan tuduhan itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia memastikan Pemprov Jatim terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyaluran dana hibah pokir.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memperkuat sistem pengawasan agar dana hibah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bekerja menjaga integritas dan memastikan Jawa Timur terus maju dan berkembang,” tegasnya.(Red)










