Gubernur Khofifah memberikan keterangan kepada awak media usai bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Sidoarjo (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah tuduhan penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas). Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak rasional.
Khofifah menyampaikan pernyataan itu saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan, muncul pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee, yakni 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menilai tuduhan itu tidak masuk akal secara matematis. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD. Jika setiap OPD diasumsikan menerima 5 persen, maka totalnya sudah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Secara hitungan saja sudah tidak logis. Jadi saya tegaskan tuduhan itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia memastikan Pemprov Jatim terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyaluran dana hibah pokir.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memperkuat sistem pengawasan agar dana hibah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami bekerja menjaga integritas dan memastikan Jawa Timur terus maju dan berkembang,” tegasnya.(Red)










