Ketua PC GP Ansor Ngawi, Helmi Masulin, saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian ABH dari kepengurusan organisasi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Ngawi resmi memecat ABH dari kepengurusan organisasi. Sebelum kasus narkoba menjeratnya, ABH menjabat sebagai Wakil Bendahara III GP Ansor Ngawi.
Ketua PC GP Ansor Ngawi, Helmi Masulin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses evaluasi internal yang dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali. Ia menegaskan, pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi dalam tubuh organisasi.
“Kasus yang menimpa kader tersebut jelas melanggar AD/ART organisasi, sehingga sikap tegas harus diambil dengan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan,” ujar Helmi, Rabu (8/10/2025).
Helmi menambahkan, keputusan ini sudah melalui pertimbangan mendalam dan diskusi bersama jajaran pengurus, termasuk tabayun dengan para sesepuh di lingkungan PCNU Ngawi.
Selain menjadi pengurus GP Ansor Ngawi, ABH juga tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Setelah kasus tersebut mencuat, pada Senin (6/10), ABH mengajukan pengunduran diri dari DPRD Jatim melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Dengan langkah ini, GP Ansor Ngawi menegaskan komitmennya menjaga marwah dan integritas organisasi, terutama dalam menyikapi kasus hukum yang melibatkan kadernya.(And)