Beranda / PEMERINTAHAN / INSTANSI / DPPTK Ngawi Intensifkan Uji Tera SPBU, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar Jelang Lebaran

DPPTK Ngawi Intensifkan Uji Tera SPBU, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar Jelang Lebaran

Pemeriksaan alat ukur BBM oleh petugas DPPTK Ngawi demi menjamin kesesuaian takaran standar bagi masyarakat. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi meningkatkan pengawasan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan uji tera dispenser bahan bakar minyak (BBM) guna memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai standar.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat sebagai konsumen, terutama saat permintaan BBM meningkat menjelang mudik Lebaran.

Salah satu kegiatan pengawasan dilakukan di SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Beran, Kabupaten Ngawi. Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi melakukan tera ulang pada alat ukur dispenser BBM yang digunakan dalam transaksi penjualan.

Kepala UPT Metrologi DPPTK Ngawi, Anggara Pradika, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU.

“Uji tera ini kami lakukan untuk memastikan alat ukur BBM di SPBU masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat tidak dirugikan saat membeli bahan bakar,” ujar Anggara.

Selain itu, ia menambahkan bahwa intensitas pengawasan sengaja ditingkatkan menjelang Idulfitri. Pasalnya, mobilitas masyarakat biasanya meningkat tajam pada periode tersebut sehingga konsumsi BBM juga ikut naik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di SPBU tersebut, petugas memastikan takaran BBM masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Dari pengukuran menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter, selisih yang ditemukan sekitar 0,5 persen atau sekitar 50 mililiter.

Sementara itu, di Kabupaten Ngawi tercatat terdapat sekitar 23 SPBU serta 15 SPBU Indomobil yang beroperasi. Seluruh pengelola SPBU diwajibkan melakukan tera ulang secara berkala terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Melalui pengawasan rutin ini, pemerintah daerah berharap transaksi penjualan BBM di SPBU tetap berlangsung transparan dan akurat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. (And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *