Home / PEMERINTAHAN / Dispendikbud Ngawi Inventarisasi Gedung Sekolah Tak Terpakai untuk Optimalkan Pemanfaatan Aset

Dispendikbud Ngawi Inventarisasi Gedung Sekolah Tak Terpakai untuk Optimalkan Pemanfaatan Aset

Petugas melakukan pendataan aset gedung SDN Grudo 02 yang sudah tidak digunakan, sebagai bagian dari inventarisasi Dispendikbud Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Ngawi bergerak cepat melakukan inventarisasi aset berupa gedung sekolah yang sudah tidak terpakai. Fokus pendataan ini tertuju pada sekolah-sekolah yang siswanya telah digabungkan atau regrouping ke sekolah lain.

Sebagian besar bangunan sekolah yang kini kosong tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah desa. Kondisi ini membuka peluang besar bagi desa untuk memanfaatkan kembali gedung-gedung bekas sekolah itu, baik untuk kegiatan pemerintahan maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan bersama koordinator wilayah di setiap kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan dan kondisi fisik bangunan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Bangunan SD yang telah dilebur sebagian besar berdiri di atas tanah kas desa, sementara asetnya masih tercatat milik Dispendikbud. Karena itu, pemanfaatannya harus melibatkan pemerintah desa,” ujar Kabul, Senin (10/11/2025).

Meski memiliki potensi untuk digunakan kembali, pemanfaatan gedung sekolah bekas ini harus melalui prosedur resmi. Pemerintah desa yang berminat wajib mengajukan usulan tertulis kepada Bupati Ngawi, dengan tembusan ke sejumlah instansi terkait seperti Badan Keuangan, Dispendikbud, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta camat setempat.

Selain itu, permohonan pemanfaatan aset harus disertai rencana penggunaan secara jelas serta bukti kepemilikan lahan yang sah. Ketentuan ini bertujuan agar proses alih fungsi berjalan sesuai regulasi, sekaligus memastikan aset pendidikan yang sudah lama tidak digunakan dapat memberi manfaat baru bagi masyarakat desa.

Dengan langkah inventarisasi ini, Pemkab Ngawi berharap aset pendidikan yang sebelumnya mangkrak bisa dihidupkan kembali sebagai sarana pendukung pembangunan desa dan peningkatan pelayanan publik.(Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *